Apakah yang dimaksud Dengan Cyber Crime, Ini Penjelasannya

Apakah yang dimaksud Dengan Cyber Crime, Ini Penjelasannya
Apakah yang dimaksud Dengan Cyber Crime, Ini Penjelasannya

chipset.ID – Pernahkan Anda mendengar atau membaca istilah cyber crime, namun masih belum paham dengan apakah yang dimaksud dengan cyber crime tersebut?

Jika pernah dan ingin tahu lebih lanjut mengenai istilah yang satu ini, silakan simak artikel yang sudah redaksi siapkan dibawah ini.

Meski istilah ini sering terdengar dan banyak disebut diberbagai media, namun informasi terkait pengertian, jenis atau contoh dari cyber crime ini ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengerti.

Bacaan Lainnya

Terutama untuk mereka yang awam dengan hal-hal yang berkaitan dengan teknologi digital, internet dan sejenisnya.

Oleh karena itu, pada artikel kali ini redaksi akan mengulas mengenai topik ini secara lebih detail, sebagai bahan referensi dan tambahan informasi untuk Anda agar lebih melek teknologi digital saat ini.

Apa Itu Cyber Crime

Cyber crime merupakan istilah dalam bahasa Inggris yang jika diartikan kedalam bahasa Indonesia bermakna kejahatan siber.

Untuk artinya sendiri, cyber crime adalah sebuah tindakan kejahatan oleh pelaku yang memanfaatkan teknologi komputer dan jaringan internet untuk melakukan aksinya.

Kejahatan ini meliputi aksi peretasan, pencurian, penipuan, penyebaran virus ataupun malware, dan tindak kriminal lainnya yang berkaitan dengan dunia digital dan internet.

Baca Juga :   Penting, Ini Ciri-ciri WA Disadap yang Perlu Anda Ketahui

Mungkin dari Anda pernah mengalami atau mengetahui sebuah aksi peretasan terhadap akun sosial media, dimana akun sosial media diambil alih oleh peretas, inilah salah satu bentuk dari aksi kejahatan cyber crime ini.

Ada juga tindakan kejahatan cyber yang belakangan ini marak, yakni pencurian saldo dari rekening bank atau ewallet yang memanfaatkan ketidaktahuan pengguna dengan mengirim aplikasi berbahaya lewat pesan instan.

Secara garis besar, semua tindakan yang mengarah pada aksi kejahatan yang memanfaatkan teknologi dan internet itulah masuk dalam kategori cyber crime.

Nantinya, aksi kejahatan siber ini akan dibagi lagi dalam beberapa jenis berdasarkan metode dan cara melakukan kejahatan tersebut, yang informasi lengkapnya akan redaksi berikan pada penjelasan lanjutan dibawah ini.

Jenis-jenis Cyber Crime

Setelah memahami secara lengkap mengenai pengertiannya, berikut akan redaksi ulas juga mengenai jenis-jenis tindakan kejahatan siber yang sebaiknya Anda tahu.

Seperti yang sudah redaksi singgung pada ulasan sebelumnya kejahatan siber ini bisa meliputi pencurian identitas, mengambil alih akun media sosial, penyebaran aplikasi jahit hingga penipuan online.

Semua kejahatan tersebut, dikelompkan dalam beberapa jenis atau kategori berikut ini.

1. Phishing

Salah satu jenis cyber crime yang paling umum adalah phishing, yang menjadi salah satu jenis kejahatan siber yang mencakup berbagai macam aksi.

Baca Juga :   Hacker Bjorka Jual Data Pengguna Aplikasi MyPertamina

Ini adalah praktik di mana penipu mencoba untuk memperoleh informasi sensitif seperti kata sandi dan informasi keuangan dengan menyamar sebagai entitas tepercaya melalui email, pesan teks, atau panggilan telepon.

Menurut laporan Cybercrime Magazine, kerugian global akibat phishing diperkirakan mencapai lebih dari $5 miliar pada tahun 2023.

2. Penyebaran Virus, Malware dan Aplikasi Jahat

Virus malware adalah sebuah perangkat lunak berbahaya yang dirancang untuk merusak, mengganggu, atau mencuri informasi dari sistem komputer tanpa izin pengguna.

Jenis-jenis malware meliputi virus, worm, trojan, dan ransomware yang disebarakan dalam berbagai macam metode, salah satunya lewat penyebaran aplikasi jahat berkedok undangan digital, cek resi paket dan lain-lain.

Ransomware, khususnya, telah menjadi ancaman besar dalam beberapa tahun terakhir dengan serangan terkenal seperti WannaCry dan Petya yang menyebabkan kerugian miliaran dolar.

3. Ransomware

Ransomware adalah jenis malware yang mengenkripsi data korban dan kemudian meminta pembayaran tebusan agar data tersebut dapat dibuka kembali.

Para pelaku sering menggunakan mata uang kripto seperti Bitcoin untuk menerima pembayaran, yang membuat transaksi sulit dilacak.

Menurut laporan Cybersecurity Ventures, serangan ransomware diperkirakan akan menyebabkan kerugian global mencapai $20 miliar pada tahun 2021.

4. Cyber Bullying

Cyber bullying adalah perilaku intimidasi atau pelecehan yang dilakukan melalui media digital seperti platform media sosial, pesan teks, atau surel.

Baca Juga :   Apa Itu Proxy? Pengertian dan Fungsi Proxy secara Detail

Dengan semakin banyaknya orang yang bergantung pada internet untuk berkomunikasi, cyber bullying telah menjadi masalah yang mendesak.

Menurut data terbaru yang dirilis oleh Pew Research Center, setidakny ada sekitar 59% remaja Amerika mengalami pelecehan online, yang masuk dalam ketegori cyber crime ini.

5. Identitas Palsu (Identity Theft)

Pencurian identitas adalah praktik di mana seseorang menggunakan informasi pribadi orang lain tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan finansial atau melakukan kejahatan lainnya.

Ini bisa meliputi pencurian kartu kredit, pembukaan rekening bank palsu, atau bahkan pengajuan pajak palsu.

Menurut laporan Federal Trade Commission, lebih dari 1,4 juta kasus identitas palsu dilaporkan pada tahun 2020.

6. Cyber Espionage

Cyber espionage melibatkan pencurian informasi rahasia atau rahasia negara dari suatu entitas, termasuk pemerintah, perusahaan, atau individu, melalui serangan cyber.

Tujuan dari cyber espionage bisa bermacam-macam, mulai dari keuntungan finansial hingga keuntungan politik.

Kesimpulan

Dari semua penjelasan yang sudah redaksi berikan diatas, tentu kini Anda sudah memahami apakah yang dimaksud dengan cyber crime tersebut.

Ini adalah sebuah tindakan kejahatan modern yang harus diwaspadai karena akan sangat merugikan jika kita menjadi korbannya.

Semoga dengan adanya informasi ini bisa meningkatkan kesadaran kita terkait kejahatan siber ini dengan melindungi informasi dan akun digital kita agar tidak menjadi korban dari cyber crime.

Pos terkait